Pengendali Langgar Komitmen, Bursa Gembok Saham KOKA

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pemberhentian sementara (suspensi) perdagangan saham atas PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) pada Kamis, (18/9/2025).

Suspensi emiten konstruksi itu akan dimulai pada sesi I perdagangan hari ini, Jumat, (19/9/2025). Keputusan mengacu pada Pengumuman Bursa Nomor: Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2025.

Suspensi ini dilakukan karena Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melanggar komitmen untuk mempertahankan pengendalian sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus Perseroan.

"Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 September 2025," sebagaimana ditetapkan dalam keterbukaan informasi tersebut, Jumat (19/9/2025).

Mengacu pada harga perdagangan, saham KOKA terparkir di harga Rp137 per saham, sahamnya telah naik 39.80% selama seminggu dan 110.77% sebulan. Adapun kapitalisasi pasarnya mencapai Rp392 miliar.

Atas hal ini, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Harganya Naik Ratusan Persen, BEI Gembok Dua Saham Ini

Read Entire Article
Photo View |