Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten peternakan PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) mengumumkan salah satu anak usahanya, PT Pasir Tengah tersangkut dalam perkara Penundanaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Adapun gugatan perdata ini dilayangkan oleh PT Tanjung Pacific pada tanggal 5 Juni 2025. Adapun putusan ini tercatat di Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN NiagaJkt.Pst.
"Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU seluruhnya," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, (10/6/2025).
Dengan demikian, anak usaha Perseroan yaitu PT Pasir Tengah sebagai Termohon PKPU saat ini sedang dalam masa PKPU sementara.
"Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," kata dia.
Sebelumnya, saham WMPP telah disuspensi sejak 13 Mei 2024. BEI menggembok saham WMPP akibat adanya keterlambatan pembayaran bunga Medium Term Note (MTN) yang jatuh tempo 10 Mei 2024.
Seiring pemberitaan ini, per Selasa, (10/6/2025) pukul 13.14 WIB, saham WMPP terparkir di harga Rp12 per saham, saham WMPP telah turun 90.9% dalam jangka waktu tiga tahun. Adapun kapitalisasi pasarnya tercatat sebesar Rp353 miliar.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Ekspansi Produsen Beras Incar Konsumen Gaya Hidup Sehat
Next Article Video: Utang Jatuh Tempo SRBI, Rupiah Bakal Semakin Tertekan