Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagai perwakilan pemerintah telah membahas mengenai hal tersebut dengan Komisi VI DPR kemarin, Selasa (23/9/2025).
"Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR," kata Prasetyo.
Usai rapat, Prasetyo mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa Kementerian BUMN akan bergabung dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Ia menjelaskan, saat ini fungsi kementerian BUMN sebagai regulator. Sementara fungsi operasionalnya lebih banyak dikerjakan oleh Danantara.
Dalam rapat, Prasetyo sempat menjabarkan bahwa BPI Danantara memiliki alat yang lengkap untuk melakukan pembenahan perusahaan-perusahaan pelat merah.
"Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu," sebutnya.
Hal tersebut akan menjadi pembahasan dalam revisi UU BUMN keempat yang tengah dilakukan bersama DPR.
"Nanti tunggu. Tunggu kita pembahasannya," pungkasnya.
Prasetyo menambahkan bahwa target keputusan mengenai status Kementerian BUMN akan dilakukan secepatnya. "Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," tegasnya.
Ia menambahkan, yang akan diubah bukan hanya perihal nomenklatur, tetapi juga terkait aspek lain terkait soal rangkap jabatan, terkait penyelenggara BUMN yang merupakan penyelenggara negara, dan hal-hal lain yang perlu didiskusikan bersama dengan pihak terkait.
"Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan pekerjaan yang menjadi good corporate governance," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU 39 tahun 2008 dan telah disempurnakan dalam UU 61 tahun 2024, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Sementara itu, badan merupakan unsur yang mendukung fungsi kementerian.
Adapun isu penghapusan Kementerian BUMN mencuat setelah perombakan kabinet beberapa waktu lalu. Hal itu seiring dengan Erick Thohir yang meninggalkan kursi menteri BUMN dan diberikan tugas baru oleh Presiden Prabowo sebagai menteri pemuda dan olahraga.
Mengutip situs Kementerian BUMN, organisasi Pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan pelat merah telah ada sejak 1973.
Akan tetapi kala itu bukan berbentuk kementerian, melainkan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Keuangan). Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.
Pada 1998, pemerintah mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
Tidak berumur panjang, pada 2000 struktur organisasi kementerian tersebut sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di Departemen Keuangan.
Sekitar setahun setelahnya, Presiden Megawati mengembalikan lagi pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Hal ini kemudian berlangsung hingga saat ini.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BSI (BRIS) Mau Pisah dari Bank Mandiri, Erick Thohir Bilang Gini