Mensesneg Blak-Blakan Soal Nasib Kementerian BUMN

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib status Kementerian BUMN akan dibahas dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, dalam regulasi tersebut akan berisi tentang perubahan tata kelola perusahaan pelat merah sehubungan dengan terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Prasetyo mengaku, tidak menutup kemungkinan bahwa Kementerian BUMN akan bergabung dengan Danantara.

"Ditunggu pembahasannya ini. Baru mau dibahas," ujarnya, saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/9).

Ia menyebut, kemungkinan status Kementerian akan diturunkan. "Kementeriannya ya. Lembaga kementeriannya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini fungsi kementerian BUMN sebagai regulator. Sementara fungsi operasionalnya lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. "Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu," sebutnya.

Namun, terkait hal itu akan dibahas melalui revisi Undang-Undang BUMN yang akan dibahas bersama Komisi VI DPR RI. "Nanti tunggu. Tunggu kita pembahasannya," pungkasnya.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Perum Akan Diubah Jadi PT Lalu Dikelola Danantara, Ini Kata Jasa Tirta

Read Entire Article
Photo View |