Menkes Beri Update Soal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

8 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merancang aturan baru setingkat peraturan presiden yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, diantaranya mengatur ketentuan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025.

Selain itu, Perpres 59/2024 juga mengamanatkan ketentuan soal penetapan manfaat, tarif, dan Iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025, seiring dengan mulai berlakunya sistem layanan rawat inap standar, yang tak lagi fokus pada klasifikasi kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, terkait dengan KRIS, pemerintah sedang membahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kita sedang bahas di levelnya Menko," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (15/7).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pada 15 Juni 2025, draf Perpres baru tentang Jaminan Kesehatan masih berada di panitia antar kementerian, belum sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, penerapan KRIS menurutnya masih menunggu rampungnya Perpres baru itu.

"Tunggu Perpresnya diundangkan ya yang jelas RS sudah mempersiapkan diri untuk KRIS," ujar Kunta kepada CNBC Indonesia.

Sebagaimana diketahui, saat rapat dengar pendapat (RDP) pada 30 Mei 2025 di Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar implementasi kebijakan KRIS mundur menjadi 31 Desember 2025. Alasannya, rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru 1.436 atau 57,28% dari target pemerintah yang sebanyak 2.554 rumah sakit.

Sementara itu, masih sebanyak 786 RS yang baru berhasil menerapkan 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit baru bisa memenuhi lima sampai delapan kriteria KRIS, 46 rumah sakit bahkan hanya bisa satu sampai empat kriteria KRIS dan 70 rumah sakit belum memenuhi satupun kriteria KRIS.

"Karena itu kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90% itu baru selesai di akhir 2025," ujar Budi.

Saat ini,Menkes mengatakan baru sebanyak 2.554 RS sudah melakukan pengisian kesiapan implementasi KRIS di aplikasi RS online. Dari 2.554 tersebut, sebanyak 88 persen RS sudah hampir siap mengimplementasikan KRIS. Rinciannya, 1.436 RS yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, lalu 786 RS sudah memenuhi 9 sampai 11 kriteria KRIS.

"Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90% bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria," ungkap Budi.

Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan hasil kajian serta laporan pelaksanaan uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025.

Awalnya transisi pemberlakuan KRIS pada 30 Juni 2025 dan berlaku pada 1 Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Namun karena masih mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penyempurnaan transisi. Selain itu, asosiasi juga menilai perlu dilakukan sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan mengenai penerapan KRIS tersebut.

"Sosialisasiq yang cukup panjang gitu ya karena mengapa karena kami menganggap yang sudah ada sekarang itu kelas 1 dengan dua tempat tidur kelas 2 dengan tiga tempat tidur dan kelas 3 dengan empat tempat tidur rasanya sih sudah baik tapi memang tadi dari 12 kriteria. (Sosialisasi) Standar itu mungkin memang harus kami perbaiki sehingga layanan itu lebih lebih baik," ungkap Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi.


(rob/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Bulan Depan, Cek Iuran per 23 Mei!

Read Entire Article
Photo View |