Kronologi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Negara Rugi Rp 300 Miliar

11 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung membeberkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2016. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 300 miliar.

Tindak pidana itu terkait pelaksanaan pengadaan berdasarkan Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan tanggal 1 Juli 2016. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan Kejaksaan Agung, Rabu (7/4/2025), malam.

"Untuk kerugian negara dirupiahkan sekitar Rp 300 miliar, dengan catatan kala itu US$1 kurang lebih setara Rp 15.000," kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal Andi Suci.

Dalam kasus ini Kementerian Pertahanan juga harus membayar sejumlah uang sebesar US$ 20,86 juta berdasarkan final putusan arbirtrase Singapura yang telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).

Adapun Tim Penyidik Koneksitas menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei.

* Tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

* Tersangka ATVDH (Anthony Thomas Van Der Heyden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

* Tersangka GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG, ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Pada kasus ini Andi mengungkapkan telah memeriksa 52 orang saksi sipil, 7 orang militer, dan 9 orang saksi ahli.

Berikut duduk perkaranya :
Andi menjelaskan Leonard selaku PPK telah meneken kontrak dengan Gabor yang merupakan CEO Navayo Internasional, terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait senilai US$ 34,1 juta dan akhirnya berubah menjadi US$ 29,9 juta. Bahwa penandatanganan kontrak antara Navayo International yo International melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan tak juga dibayarkan.

Penunjukan Navayo International sebagai pihak ke-3 dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Karena perusahaan asal Hungaria ini merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Heyden.

"Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI dengan berdasarkan 4 buah COP yang telah ditandatangani Letkol Tek JKG, Colonel Chb MRI, atas pertujuan Mayor Jenderal TNI (Purn.) BH, dan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR," kata Andi.

Hanya saja sertifikat performa yang dikirimkan telah disiapkan disiapkan oleh Anthony dan Gabor, serta tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap barang yang dikirimkan Navayo.

Setidaknya ada empat invoice yang dikirimkan, dan hingga tahun 2019 Kementerian Pertahanan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit. Adapun menurut Andi, contoh barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan kesepakatan. Itu berupa handphone sebanyak 550 buah yang tidak memiliki secure chip inti dari pekerjaan User Terminal.

Selain itu juga terhadap master program yang dibuat Navayo, yaitu sebanyak 12 buku Milstone 3 Subission setelah dinilai oleh ahli satelit, memberikan kesimpulan bahwa Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user terminal.

Sehingga atas perbuatan tersanka, Kemenhan harus membayar US$ 20,9 juta karena telah menandatangani CoP, yang tertuang dalam putusan Arbirtrase International Commercial Court (ICC) di Singapura. Otoritas Singapura juga mengajukan permohonan penyitaan sejumlah aset Indonesia di Paris, Perancis untuk memenuhi pembiayaan itu.

"Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura," jelas Andi.

Hingga pada akhirnya tiga tersangka itu, dijerat tiga pasal dari dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor.


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Mobil & Sepeda Mewah Dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Next Article Video : Prabowo Janji Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Curian

Read Entire Article
Photo View |