Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melakukan pengawasan kegiatan secara digital. Direktorat ini sebelumnya dikenal dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
"Kalau merujuk ke aturan sendiri, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital ini kalau melihat dari namanya memang fungsinya kemudian titik beratnya pengawasan ruang digital kita," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam spesial Merdeka Digital, Rabu (24/9/2025).
Adapun dalam menjalankan tugasnya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membawahi Sekretariat Jenderal yang bertugas mengurus permasalahan administrasi pengawasan digital. Direktorat ini juga membawahi direktorat strategi, direktorat penyidikan, dan direktorat pengendalian ruang digital.
"Ini menjadi inti dari Pengawasan Ruang Digital digital karena tugasnya melakukan pengendalian terhadap aktivitas yang di ruang digital kita," lanjut Alexander.
Direktorat ini juga membawahi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik yang bertugas melakukan sertifikasi elektronik, termasuk induk dari tanda tangan elektronik.
"Jadi direktorat-direktorat ini yang menggambarkan pelaksanaan tugas Pengawasan Ruang Digital," pungkas dia.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Peta Jalan Kebijakan Komdigi Perkuat Ekosistem Digital Prabowo