Kabupaten Garut Ditetapkan Jadi Kawasan Rawan Bencana Tsunami

6 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 431.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Tsunami Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Aturan ini diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Desember 2025.

Aturan ini diterbitkan menimbang: Bahwa wilayah pantai Kabupaten Garut sebagian besar termasuk pantai landai-agak curam dan kawasan Pantai Selatan Kabupaten Garut berhadapan dengan zona Megathrust Sunda yang merupakan salah satu sumber pembangkit tsunami.

"Bahwa dalam rangka upaya mitigasi bencana tsunami, diperlukan penetapan kawasan rawan tsunami di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat," menimbang diktum b, dikutip Jumat (2/1/2026).

Berikut bunyi aturan tersebut:

Kesatu: Menetapkan Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas: a. KRB Tsunami Tinggi; b. KRB Tsunami Menengah; dan c. KRB Tsunami Rendah.

Kedua: KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tertuang dalam Peta KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga: Peta KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun dalam bentuk cetak dan digital dengan skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat: Penetapan KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat menjadi acuan pelaksaaan mitigasi bencana tsunami bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan antara lain dalam: a. b. pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana tsunami; penyusunan rencana tata ruang wilayah; c. penyusunan kebijakan teknis antara lain penetapan batas sempadan pantai, penentuan jalur dan tempat evakuasi; d. penyusunan peta risiko; dan/atau e. diseminasi informasi.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |