Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini

1 week ago 17

Jakarta, CNBC Indonesia - Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban semua wajib pajak di Indonesia. Kewajiban ini terutama jika mereka sudah membayar pajak secara otomatis melalui pemotongan gaji atau pembelian barang dan jasa.

Periode pelaporan SPT dimulai sejak awal Januari hingga 31 Maret 2025 bagi wajib pajak, khususnya orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan paling lambat sudah melaporkan SPT pada 30 April 2025.

Patut diingat, pelaporan SPT bersifat wajib, maka jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Adapun, sanksi administrasi tersebut di antaranya sanksi denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP yang kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Senin (4/3/2024).


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Uni Eropa Siap Perketat Sanksi Rusia, Hungaria Ogah Setuju

Next Article Lapor SPT Pajak 2024 Pakai Sistem Lama, Coretax Gimana?

Read Entire Article
Photo View |