Jaga keamanan Data Pribadi, Komdigi Imbau Masyarakat Lakukan Ini!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan data pribadi. Ini termasuk nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP.

Menurut dia perlindungan data pribadi menjadi perhatian bagi para pemiliknya. Dengan kata lain, pemberian data pribadi tergantung dari kewaspadaan para pemiliknya.

Alexander juga menyebut dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terdapat dua kategori data, yakni umum dan spesifik.

"Kalau (data pribadi) umum itu misalnya nama. Tetapi kalau sudah menyangkut NIK itu sesuatu yang jangan mudah diberikan. Kita melihat bahwa awareness ini perlu," kata dia dalam spesial dialog Merdeka Digital, dikutip Rabu (24/9/2025).

Oleh sebab itu ia mengimbau masyarakat untuk sadar bahwa data ini penting bagi mereka dan jangan cepat-cepat dibagikan kepada seseorang yang minta.

"Mau disebarkan atau dibagikan lewat email atau aplikasi itu, tahan diri," tambah Alexander.

Di sisi lain, Alexander menyebut pihaknya meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tidak menyimpan data pribadi dari para customer. Khususnya ketika mereka melakukan verifikasi dan sebagainya.

"Ketika harus menunjukkan KTP dan sebagainya, untuk tidak di-record sama mereka (PSE). Jadi cukup saat verifikasi dan data itu tidak disimpan. Itu yang kita minta juga," pungkas Alexander.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Raksasa Data Center RI Beroperasi Juni 2025, Ini Dampaknya ke Warga RI

Read Entire Article
Photo View |