Izin Usaha Dicabut, Toba Pulp Buka-Bukaan Dampak Bisnis dan Keuangan

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan terkait dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hal itu sehubungan dengan pernyataan pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Manajemen menyampaikan, hingga saat ini Toba Pulp Lestari menegaskan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang terkait pencabutan izin PBPH yang dimiliki.

Perseroan saat ini tengah melakukan klarifikasi serta koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan Pemerintah dimaksud.

Manajemen juga menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan saat ini masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah. Ditegaskan bawah seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan operasional industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH milik Perseroan sendiri.

"Oleh karena itu, apabila pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku serta kelangsungan kegiatan operasional Perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (21/1/2026).

Sementara dari sisi operasional, pernyataan Pemerintah tersebut berpotensi mempengaruhi aktivitas pemanenan kayu sebagai sumber utama bahan baku industri.

Sedangkan dari aspek hukum, Perseroan belum dapat menarik kesimpulan definitif terkait dampak hukum karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis dari Pemerintah.

Adapun dari sisi keuangan, manajemen menyebut, gangguan pasokan bahan baku maupun penghentian kegiatan operasional berpotensi berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.

Selain itu, Perseroan juga mengungkapkan bahwa apabila terjadi penghentian kegiatan usaha, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi lanjutan terhadap tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas Perseroan.

"Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari Pemerintah," tutupnya.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |