Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari buka suara perihal kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.
Qodari menyatakan gaji ASN belum dapat dipastikan naik pada tahun ini, meskipun rencana kenaikan gaji itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan," papar Qodari, Selasa (23/9/2025).
Dia juga mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum membahas rencana kenaikan gaji ASN itu dengan Kementerian Keuangan. Dia pun menekankan bahwa gaji ASN baru saja disesuaikan tahun lalu.
"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji," ujar Qodari.
Dia menilai kenaikan gaji ASN perlu menghitung kondisi keuangan negara jika nantinya diberlakukan. Dalam perhitungannya, anggaran yang dialokasikan untuk gaji 4,7 juta ASN saat ini mencapai Rp178,2 triliun per tahun dan angka itu belum termasuk tunjangan-tunjangan termasuk tunjangan hari raya (THR).
Jika ada kenaikan tambahan sebesar 8% saja, maka dibutuhkan minimal tambahan anggaran Rp 14,24 triliun. Ini memerlukan pertimbangan yang matang dari sisi keuangan negara.
"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya gak usah sebut moderat, angka 8% saja lah. Pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP. Nah ini dia. Jadi, intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik, atau yang bisa memenuhi kondisi, dan ya kebutuhan untuk kenaikan gaji ini," paparnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Lulusan SMA Boleh Jadi ASN, Asal Penuhi Syarat Ini