Investor Gak Suka Aturan Berbelit Belit, Begini Strategi Bahlil

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa investor tidak suka dengan aturan yang berbelit-belit. Hal tersebut membuat ketidaknyamanan investor tatkala menanamkan investasinya.

Bahlil mengisahkan, saat pertama kali dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM, dia dihadapkan dengan persoalan regulasi yang tumpang tindih dan menyulitkan pelaku usaha.

"Harus saya akui, ketika saya masuk jadi Menteri ESDM, peraturannya macam-macam. Dan salah satu investor itu tidak sukai adalah aturan yang berbelit-belit. Semakin berbelit aturan, semakin tidak disukai oleh investor," bebernya dalam acara 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE), di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya mengambil langkah percepatan dengan memangkas berbagai regulasi yang dinilai menghambat proses investasi dan pengembangan energi panas bumi.

"Maka, program kami waktu satu tahun kemarin adalah memangkas berbagai tahapan regulasi yang menghambat proses percepatan dalam bidang geothermal. Kita memangkas semuanya," tegasnya. Indonesia sendiri memiliki kapasitas terpasang energi panas bumi yang sangat besar, yakni lebih dari 2,7 Giga Watt (GW). 

Selain soal regulasi, Bahlil juga mengatakan minimnya infrastruktur untuk bisa menyalurkan listrik hasil energi panas bumi, seperti misalnya jaringan transmisi listrik di sekitar wilayah sumber panas bumi. Hal ini menjadi salah satu hambatan teknis dalam pengembangan proyek-proyek geothermal.

"Kita mempunyai sumber daya ada, tapi belum ada transmisinya. Jadi, bagaimana mungkin teman-teman investor atau PLN yang sudah mendapatkan konsesi bisa mengerjakan sesuai dengan target kalau jaringannya belum ada, mau dijual ke mana?," terangnya.

Dari sisi keekonomian, pemerintah telah menetapkan harga listrik dari panas bumi sebesar US$ 9,5 sen per kWh untuk 10 tahun pertama. Setelah itu, tarifnya turun menjadi US$ 7,5 sen per kWh. Menurutnya, waktu balik modal atau break-even point dapat dicapai dalam 8 hingga 9 tahun atau lebih cepat dari perkiraan.

Dengan begitu, langkah yang dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi regulasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, khususnya dalam sektor energi baru terbarukan.

"Ini adalah sebagian daripada tuntutan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi regulasi dan percepatan regulasi dalam memberikan rasa kepastian dan percepatan bagi teman-teman pelaku usaha," tandasnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Kaget, Impor BBM dari Singapura & Negara Arab Harganya Sama

Read Entire Article
Photo View |