Ini Hasil Rapat Pembentukan BUMN Ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia

6 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, petinggi BPI Danantara, hingga Gubernur Bank Indonesia berkumpul di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas implementasi pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor yang diberi nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Kamis (21/5/2026).

Adapun rapat berlangsung sejak sekitar pukul 09.30 hingga 11.30 WIB di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Secara rinci, rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Usai rapat, Menteri Investasi dan Hilirisasi, sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pertemuan membahas terkait rencana pelaksanaan holding kedepannya. Seperti yang diketahui, kegiatan transaksi oleh BUMN Khusus Ekspor ini, pada tahap awal akan berjalan pada Juni 2026

Menurutnya, mekanisme pelaksanaannya saat ini masih disempurnakan agar saat mulai diterapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

"Nah memang mekanismenya ini sedang kita sempurnakan, agar pada saat nanti ini mulai berjalan, ini benar-benar bisa membuat nilai tambah yang cukup baik dari segi pemerintah, pelaku usaha, dan yang lain-lainnya," ujar Rosan kepada pewarta, Kamis (21/5/2026).

Dirinya pun memastikan, BUMN khusus ekspor yang akan menjadi pengelola tunggal ekspor komoditas strategis RI tidak akan mengganggu kontrak jangka panjang eksportir yang telah terbentuk.

"Enggak kan, pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada," kata Rosan.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir pun mengatakan terkait masa transisi penerapan aturan akan dibahas lebih lanjut bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti tunggu karena nantinya sore ada rapat juga tentang transisi untuk penerapan peraturannya," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan pada sore ini sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya akan bertemu dengan sejumlah perwakilan dari asosiasi Sumber Daya Alam (SDA) untuk membahas terkait BUMN khusus ekspor teranyat tersebut.

"Nanti sore kita ketemu sama asosiasi," ujarnya.

Pemerintah pun telah menyiapkan aturan teknis untuk operasional kegiatan ekspor BUMN Khusus Ekspor bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.

Aturan teknis ini akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

"Ya otomatis (ada permendag baru)," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso seusai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Mendag memastikan, peraturan itu akan rampung per hari ini, atau paling lambat besok. Sebab, ketentuan teknis operasional PT DSI kata dia sudah harus segera diselesaikan.

"Hari ini harus selesai paling lambat besok tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," kata Budi Santoso.

Dalam rancangan Permendag yang dibahas di kantor Kemenko Perekonomian pagi tadi, setidaknya akan ada tiga aturan baru, yakni Permendag baru tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit (mencabut: Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit); Permendag baru tentang Ketentuan Ekspor Batubara; serta Permendag baru tentang Ketentuan Ekspor Ferro Alloy (Paduan Besi).

Adapun detailnya sebagai berikut:

A. Pokok-Pokok Pengaturan Rancangan Permendag Ekspor Kelapa Sawit:

1. Pendefinisian BUMN Ekspor

2. Pengaturan Ekspor kelapa sawit yang merupakan komoditas sumber daya alam strategis.

3. Ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh Eksportir berupa BUMN Ekspor.

4. ketentuan transisi yang dijadwalkan pada 1 Juni-31 Agustus 2026, berikut ini rinciannya:

a. Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026;

b. Persetujuan Ekspor yang diajukan oleh pelaku usaha antara 1 Juni - 31 Agustus 2026 diterbitkan dengan masa berlaku paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026;

c. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.
- Menggunakan Persetujuan Ekspor milik pelaku usaha;
- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan
- Pada PEB, pelaku usaha tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir.

d. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor untuk dapat diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.

5. ketentuan terkait dengan mulainya aktivitas ekspor PT DSI mulai 1 September 2026.:

a. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;

b. BUMN Ekspor harus memiliki Persetujuan Ekspor dengan syarat Hak Ekspor;

c. Hak Ekspor BUMN Ekspor didapat dari hasil DMO atau hasil pengalihan Hak Ekspor pelaku usaha yang melakukan DMO.

6. Peraturan ini nantinya akan mencabut Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

7. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.

B. Pokok-Pokok Pengaturan Rpermendag Ekspor Batu Bara:

1. Penambahan definisi BUMN Ekspor dan Komoditas SDA Strategis.

2. Ekspor Batubara hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026.

3. Menambahkan ketentuan transisi ekspor melalui BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

4. Ketentuan transisi pada 1 Juni- 31 Agustus 2026:

a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama

sampai tanggal 31 Agustus 2026;

b. Mulai 1 Juni tidak ada pengajuan atau perpanjangan Eksportir Terdaftar Batubara;

c. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.

- Menggunakan Eksportir Terdaftar milik pelaku usaha;

- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan

- Pada PEB, pelaku usaha tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir.

d. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor untuk dapat

diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.

5. Ketentuan mulai 1 September 2026:

a. Ekspor oleh BUMN Ekspor;

b. Wajib memiliki Eksportir Terdaftar dan Laporan Surveyor; dan

c. Syarat Eksportir Terdaftar (NIB, Izin usaha, bukti terdaftar di ESDM, dan surat pernyataan).

6. Mencabut ketentuan ekspor batubara dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026.

C. Pokok-Pokok Pengaturan Rpermendag ekspor Ferro Alloy

1. Penambahan definisi BUMN Ekspor dan Komoditas SDA Strategis.

2. Ekspor paduan besi hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026.

3. Menambahkan ketentuan transisi ekspor melalui BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

4. Ketentuan transisi pada 1 Juni - 31 Agustus 2026:

a. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.
- Menggunakan Laporan Surveyor (LS) milik pelaku usaha;
- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan
- Pada PEB, pelaku usaha tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir.

b. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor untuk dapat diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.

5. Ketentuan mulai 1 September 2026:

a. Ekspor oleh BUMN Ekspor; dan

b. Wajib memiliki LS.

6. Mencabut ketentuan ekspor paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 12 Tahun
2026.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |