Industri RI Ini Masih Bisa Pakai Garam Impor sampai Akhir 2027

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menekan impor garam untuk kebutuhan industri. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Garam Nasional.

Dalam regulasi tersebut, pemenuhan kebutuhan garam untuk sektor industri harus dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha. Aturan ini dikeluarkan Prabowo pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku saat diundangkan. Dikutip CNBC Indonesia, Senin (14/4/2025), tujuan dari adanya regulasi ini adalah bertujuan mewujudkan swasembada garam nasional pada tahun 2027 mendatang.

Adapun tujuan dari swasembada garam adalah untuk meningkatkan usaha pergaraman dalam negeri serta pembangunan pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan.

Pada pasal 3 ayat 2 dalam regulasi ini disebutkan kebutuhan garam nasional untuk garam konsumsi dan untuk industri penyamakan kulit serta untuk water treatment, untuk industri pakan ternak, untuk industri pengasinan ikan, untuk peternakan dan perkebunan, untuk industri sabun dan deterjen, untuk industri tekstil, untuk pengeboran minyak, dan untuk industri kosmetik harus dipenuhi dari produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha.

"Kebutuhan garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan oleh menteri," tulis regulasi tersebut.

Sementara itu, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri aneka pangan dan industri tekstil harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

"Targetnya jelas mulai 31 Desember 2025, kebutuhan industri aneka pangan wajib dipenuhi dari produksi dalam negeri. Itu komitmen kita. Maka dari itu, langkah impor hanya akan dilakukan bila memang sangat diperlukan dan telah melalui verifikasi ketat," ungkap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin kepada CNBC Indonesia, Senin (14/4/2025).

Pasal 3 ayat 4 aturan tersebut, khusus untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri kimia atau chlor alkali harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027.

" Untuk garam konsumsi, kita sudah berhasil swasembada jadi tidak ada impor garam konsumsi. Hanya saja untuk garam industri, khususnya untuk aneka pangan, farmasi, dan industri Chlor Alkali Plant (CAP) kita masih harus mengejar spesifikasi yang ditentukan," imbuhnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, percepatan Pergaraman nasional dilakukan untuk pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan swasembada garam pada tahun 2027. Cara yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target tersebut adalah dengan intensifikasi, ekstensifikasi, dan teknologi dengan lahan terbatas.

Dalam pasal 16 disebutkan sisa garam impor tahun 2024 berjumlah 47.O11 ton pada industri pengolah Garam dapat untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri aneka pangan dan 2.217,97 ton pada industri pengolah garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Produksi Rumput Laut RI Melimpah Tapi Pasarnya Kurang

Next Article Video: RI Setop Impor Garam Mulai 2025, Yakin Bisa?

Read Entire Article
Photo View |