Free Float Saham RI Masih Rendah, OJK Rembuk Bareng BEI dan DPR

4 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembangan industri pasar modal juga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya terkait saham yang diperdagangkan di publik atau free float. Regulator pasar modal mengadakan rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam membahas hal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku, saat ini struktur free float Indonesia menjadi salah satu yang terendah dibandingkan negara-negara tetangga yaitu sebesar 23%.

"Kondisi ini membuat perdagangan lebih terkonsentrasi pada sebagian kecil emiten yang besar. Sementara mayoritas emiten yang lain memiliki liquiditas rendah, spread yang lebar serta minim partisipasi investor," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (3/12).

Mahendra memaparkan, OJK menyiapkan kebijakan free float dengan dua pendekatan utama, yaitu initial free float dan continuous free float.

Selain itu, OJK juga menyiapkan langkah-langkah pendukung berupa penguatan basis investor domestik, integrasi standar global, serta simplifikasi aksi korporasi agar proses penambahan free float tidak menjadi beban administratif.

"OJK juga mengatur kombinasi insentif dan kepatuhan agar implementasinya berjalan adil dan efektif," imbuhnya.

Dengan pendekatan bertahap ini, kata Mahendra, OJK menargetkan struktur free float yang lebih sehat, liquiditas yang merata seluruh segmen emiten, serta pasar modal yang lebih inklusif dan menarik bagi investor jangka panjang.

"OJK memandang penguatan kebijakan mengenai free float sebagai langkah strategik pendalaman pasar untuk memastikan pasar modal tidak hanya terus bertumbuh, tapi justru semakin dalam, liquid dan berkualitas. Liquiditas yang merata adalah fondasi bagi penciptaan harga yang semakin wajar dan pasar yang lebih kredibel," ungkapnya.

Di samping itu, Mahendra menambahkan, harapannya juga dapat mempertimbangkan pengadaan insentif yang mungkin diperlukan untuk meningkatkan hal ini termasuk di dalamnya insentif pajak.

"Lalu juga terhadap peraturan-peraturan yang berlaku termasuk juga dalam kaitan untuk meningkatkan partisipasi dari investor institusional di Indonesia, terutama dari perusahaan-perusahaan asuransi maupun dana pensiun yang dalam kaitan dengan kepemilikan negara melalui BUMN masih menghadapi beberapa kendala," pungkasnya.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |