Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap kepemilikan kendaraan bermotor akan dikenakan pajak. Setiap tahun, para pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Di Jakarta sendiri, PKB berlandaskan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Ternyata, tidak semua kendaraan dikenakan pajak. Terdapat lima jenis kendaraan yang bebas dari pajak tahunan.
Melansir laman Bapenda Jakarta, ini rincian kendaraan yang tak kena pajak:
-Kereta api
-Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
-Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak
-Kendaraan berbasis energi terbarukan
-Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk pameran dan bukan untuk dijual.
Sementara itu, PKB wajib dibayarkan oleh orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. PKB dihitung berdasarkan dua unsur utama yaitu
-Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) - Ini berdasarkan harga pasaran kendaraan pada Desember tahun sebelumnya
-Bobot Kendaraan: Menggambarkan seberapa besar kendaraan bisa menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan; Kalau bobotnya normal, koefisiennya 1 (batas wajar); Kalau lebih berat dan bikin lebih banyak polusi, koefisiennya lebih dari 1.
Tarif Pajak Kendaraan di Jakarta
Per Januari 2025 ada perubahan tarif PKB di Jakarta. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
Adapun kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta, Berlaku 5 Januari 2025
Next Article Wajib Tahu! Ini Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor