Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang protes buruh soal penetapan upah minimum 2026 berlanjut ke jalur hukum. Setelah mempersoalkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, buruh juga bersiap menggugat penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di tengah rencana gugatan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penetapan upah minimum merupakan kewenangan gubernur, sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, upah minimum baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga sektoral memang ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan.
"Sesuai amanat PP (Peraturan Pemerintah) nomor 49 tahun 2025 kan memang upah minimum, baik provinsi, kabupaten/kota, maupun sektoral, ditetapkan oleh gubernur. Jadi gubernur memiliki kewenangan menetapkan, berdasarkan masukan dan rekomendasi dari dewan-dewan pengupahan," kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, ketika gubernur sudah menetapkan upah minimum, keputusan tersebut menjadi prerogatif kepala daerah sesuai amanat regulasi.
"Jadi kalau gubernur sudah menetapkan ya, memang sesuai amanat PP seperti itu, dan sudah ditetapkan, ya menjadi prerogatif gubernur. Itu kan semua masukan dari dewan pengupahan," ujarnya.
Menanggapi apakah pemerintah sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait aturan penetapan upah minimum, Indah menyebut Kemnaker sudah melakukan komunikasi sejak awal, bahkan sebelum aturan diterbitkan.
"Oh, sudah kami lakukan. Tadi juga di dalam, di Raker, juga kami sampaikan dari Februari, bahkan 2025, kami sudah menjalin komunikasi. Dan ketika PP itu terbit, juga kita komunikasikan Ke dewan pengupahan sudah, semua sudah, sudah kita lakukan dialog," ucap Indah.
Sebelumnya, buruh memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN. Setelah menggugat penetapan UMP Jakarta 2026, buruh juga akan menggugat penetapan UMSK se-Jawa Barat pada 2026.
"Tanggal 5 Januari atau 6 Januari 2026, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan memasukkan gugatan ke PTUN, agar UMP DKI Jakarta dirubah menjadi Rp5,89 juta, dari sebelumnya Rp5,73 juta. Ini akan paling lambat 6 Januari 2026. Begitu juga KSPI Jawa Barat akan menggugat UMSK se-Jawa Barat ke PTUN Jawa Barat, paling lambat kami serahkan 6 Januari 2026," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2025).
Ia menjelaskan, gugatan UMP Jakarta 2026 akan diajukan ke PTUN Jakarta. Sementara gugatan UMSK 19 kabupaten/kota akan dilayangkan ke PTUN Bandung.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364914/original/063859900_1759130580-VERSACE-SS26-VOGUE-Look-46.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362059/original/092579700_1758811905-SnapInsta.to_553663603_18536090935026372_905938934458990618_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5359671/original/082284100_1758685809-photo-grid_-_2025-09-24T103429.395.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373084/original/079052200_1759811895-Screen_Shot_2025-10-07_at_11.01.27.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376259/original/088782800_1759997793-WhatsApp_Image_2025-10-09_at_13.39.14.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5361448/original/038613700_1758785499-IMG_8010.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369001/original/085236400_1759406467-SnapInsta.to_555481163_18532398187013272_6664089544305469244_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370734/original/022662200_1759567872-photo-grid_-_2025-10-04T154007.080.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376485/original/009100400_1760005395-IMG_8656_1_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362593/original/012088200_1758870749-SnapInsta.to_554970664_18531253585044788_6884355646330134604_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367327/original/045448600_1759303825-250930_-_JIMIN__2_.jpg)