Bukan Google-TikTok, Ini Raja Aplikasi Sarang Judi Online di RI

11 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski platform digital seperti Google dan TikTok kerap disorot sebagai medium penyebaran konten judi online, data terbaru menunjukkan keduanya bukanlah aktor utama dalam peredaran praktik ilegal ini.

Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), justru website dan alamat IP lain yang menjadi sarang utama aktivitas judi online di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Data ini didapatkan usai pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital, Kapolri, dan Kepala PPATK pada 8 Mei 2025.

Komdigi mencatat, dari total 1.385.420 konten judi online yang ditangani antara 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, mayoritas didistribusikan melalui situs web dan alamat IP, yakni sebanyak 1.248.405 konten.

Platform Meta (Facebook dan Instagram) menjadi saluran kedua terbanyak dengan 58.585 konten, disusul layanan file sharing sebanyak 48.370 konten.

Sementara itu, Google dan Youtube menyumbang 18.534 konten, X (sebelumnya Twitter) 10.086 konten, TikTok hanya 550 konten, Telegram 880 konten, dan platform lainnya total 10 konten.

Fakta ini menegaskan bahwa bukan Google atau TikTok yang paling banyak digunakan, melainkan situs-situs liar yang tersebar di luar platform populer.

"Pengendalian konten negatif ini dilakukan tidak hanya melalui patroli siber oleh tim yang bekerja selama 24 jam namun juga melalui penanganan atas aduan instansi dan aduan masyarakat," ujar Alex.

"Selain itu, kami juga memiliki layanan pengawasan transaksi elektronik dan cek rekening dimana dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025 itu total 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi judi online telah diajukan ke OJK dan BI untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," sambungnya.

Judi Online Turun Drastis di RI

Selain itu, ia juga mengungkap soal aktivitas transaksi judi online mengalami penurunan signifikan.

"Kabar baik dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK yang mencatat bahwa jumlah transaksi judi online itu mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80 persen," ujar Alex.

Jumlah transaksi judi online pada Januari hingga Maret 2025 tercatat sebanyak 39.818.000 transaksi dengan perputaran dana mencapai Rp 47 triliun.

"Jadi kalau kita perhatikan ada penurunan yang lumayan besar dalam periode yang sama di tahun lalu itu Rp 90 triliun, Januari hingga Maret 2024. Dan di tahun ini Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp 47 triliun," jelasnya.

Tak hanya penanganan konten, pemerintah juga memperketat pengawasan finansial. Selama periode Juli 2023 hingga Mei 2025, sebanyak 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online telah diajukan ke OJK dan Bank Indonesia untuk penanganan lanjutan.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Diminta Pindah ke e-SIM, Apa Untung & Urgensinya?

Next Article Warga RI Kecanduan Judi Online, Pemerintah Lakukan Ini

Read Entire Article
Photo View |