Bos DJP Mulai Sikat 200 Penunggak Pajak, Satu Target Kena Sandera

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan detail proses penagihan pajak terhadap 200 wajib pajak yang memiliki tunggakan besar.

Dari total tagihan para pengemplang pajak senilai Rp 60 triliun sampai akhir 2025, saat ini yang sudah menyetorkan kewajibannya ke negara baru senilai Rp 7 triliun.

"Dari Rp 60 triliun tunggakan pajak sudah bisa direalisasi sekitar Rp 7 triliun," kata Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bimo mengatakan, perolehan tagihan para pengemplang pajak itu berasal dari 91 wajib pajak yang telah membayar dan berkomitmen untuk mengangsur kewajibannya.

Sementara itu, tercatat ada 5 wajib pajak yang kesulitan likuditas hingga masuk kategori macet dalam melunasi tunggakan pajaknya yang sudah berstatus inkrah di mata hukum.

Adapula 27 pengemplang pajak yang ia sebut sudah dalam status pailit, 4 wajib pajak dalam status pengawasan oleh aparat penegak hukum, 5 wajib pajak masuk tahap aset tracing, 9 wajib pajak dalam proses pencegahan, dan satu dalam proses penyanderaan.

"Jadi yang sudah kita lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada 9, yang dalam proses penyandaraan itu 1, dan yang proses tindak lanjut lainnya ada 59," ucap Bimo.

Sebagaimana diketahui, khusus tindakan penyanderaan oleh DJP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000.

Penyanderaan atau gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Adapun pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Sprindera atas izin Menteri Keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Ditjen Pajak

Read Entire Article
Photo View |