Jakarta, CNBC Indonesia - Anak-anak bisa mengalami tantrum akibat kecanduan gadget dan media sosial. Kondisi tersebut bisa menjadi sangat mengkhawatirkan karena dapat merusak fokus serta perkembangan anak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengatakan dirinya mendukung langkah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk menertibkan platform digital yang berisiko bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia menilai pembatasan akses internet memang berpotensi memicu reaksi emosional dari anak karena merupakan respons wajar dari sebuah ketergantungan.
"Pastinya akan ada drama anak mengamuk saat akses internetnya dibatasi. Itu reaksi wajar dari sebuah adiksi atau ketergantungan," ujarnya.
Budi kemudian memberikan tiga tips kepada para orang tua dalam menghadapi anak yang sedang tantrum akibat pembatasan penggunaan gadget. Ia mengatakan langkah pertama adalah memvalidasi emosi anak dan tidak langsung memarahi mereka.
"Kalau anak tantrum, validasi dulu emosi mereka, jangan dimarahin balik. Jelaskan secara bertahap," kata Budi, dikutip dari Instagram resminya, Minggu, (15/3/2026).
Tips kedua, orang tua disarankan mengajak anak melakukan aktivitas di luar rumah agar perhatian mereka beralih dari gadget. Aktivitas tersebut bisa berupa olahraga bersama teman, piknik di taman, atau sekadar berjalan kaki menemani orang tua ke pasar.
Tips ketiga adalah memperbanyak komunikasi dengan anak agar hubungan emosional semakin dekat. Budi menyarankan orang tua menurunkan ego dan mencoba menjadi sahabat bagi anak, terutama saat masa liburan.
Selain itu, ia juga mengingatkan orang tua untuk tidak ragu mencari bantuan profesional jika merasa kewalahan menghadapi kondisi anak.
"Kalau sudah mulai kewalahan hadapi anak, tidak usah pusing, bisa konsultasi di puskesmas terdekat. Sekarang sudah ada hampir 6.000 puskesmas yang punya layanan kesehatan jiwa," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan penundaan akses anak ke media sosial di Indonesia akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas.
Meutya Hafid menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya ancaman bagi anak di internet, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan platform digital. Proses implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap dan seluruh platform digital diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut.
(wur)
Addsource on Google

















































