Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mulai membahas pembentukan Satgas PHK, yang merupakan usulan dari para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Pembahasan pembentukan Satgas PHK ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan seluruh kementerian atau lembaga yang berada di bawah koordinasinya a.l. Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.
"Jami sudah membahas apa yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu yang pertama Satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja," kata Airlangga seusai rapat koordinasi teknis terbatas di kantornya, Jakarta, Senin (14/4/2025).
"Nah ini kita sedang dimatangkan," tegasnya.
Selain pembentukan Satgas PHK, pemerintah kata dia juga tengah mematangkan Satgas Deregulasi. Deregulasi ini terkait kemudahan impor hingga relaksasi TKDN di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi atau ICT.
"Jadi ini semua berjalan secara paralel. Dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan," ujarnya.
Usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal agar pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) mendapat tanggapan positif dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta (8/4/2025), Prabowo menegaskan, buruh atau pekerja tidak boleh ditelantarkan dan harus dibela.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Badai PHK Menghantui, Pembentukan Satgas Jadi Solusi?
Next Article Menaker Beberkan Jurus Baru Tangkal Badai PHK di RI