Ada Sinyal Fee Distributor-Pengecer Pupuk Bersubsidi Bakal Naik Segini

1 month ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pertanian (Kementan) akan menyesuaikan besaran margin fee untuk penyalur pupuk bersubsidi (distributor dan pengecer) seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Pupuk Bersubsidi Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sri Pujiastuti mengatakan telah selesai membuat kajian terkait kewajaran margin fee tersebut. Namun, pihaknya masih akan mereview dan mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

"Kami baru selesai membuat kajian berapa margin fee yang wajar. Kami akan sesuaikan dengan penilaian kewajaran. Tapi, kami terlebih dahulu mereview dan juga akan koordinasikan dengan Kemenkeu karena ini ada hubungannya dengan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi," kata Sri saat ditemui wartawan setelah Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh IPB University, Selasa (17/6/2025).

Sri menambahkan margin fee yang layak dan wajar tentu harus dengan mempertimbangkan berbagai komponen dalam HPP pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 28 Tahun 2020.

Ilustrasi petani memupuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)Foto: Ilustrasi petani memupuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)
Ilustrasi petani memupuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

"Nah, kita melihat dulu dari komponen-komponen tersebut, baru bisa tahu kewajarannya berapa. Mungkin bisa jadi kisaran kenaikannya di atas Rp 50 per kg atau sampai Rp 100 per kg, kita review dulu. Bisa jadi nanti Rp 145 per kg, Rp 150 per kg. Karena ini semua terkait dengan anggaran," ujar Sri.

"Kenaikan margin fee Rp 1 per kg tentu akan berdampak ke anggaran nantinya karena dikalikan dengan alokasi pupuk tahun ini sebesar 9,5 juta ton," tambah Sri.

Adapun penyesuaian margin fee ini terjadi seiring hadirnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 memberi konsekuensi pada tata kelola pupuk bersubsidi, seperti pelibatan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), dan koperasi sebagai titik serah selain kios pengecer eksisting.

Standar margin fee biasanya mencapai 15-20% dari nilai atau harga barang. Dengan margin fee yang layak da wajar tentu para penyalur di titik serah ini nantinya jadi lebih bersemangat dan tentu bisa menghindarkan praktik-praktik tidak terpuji karena sudah mempunyai keuntungan yang memadai.


(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Bukan Preman Ormas, Prabowo Dibuat Kesal Sosok Ini-Kutip Uang Rakyat

Read Entire Article
Photo View |