20 Emiten Ini Harga Sahamnya di Bawah Rp10 : Ada MKNT - TARA

7 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Deretan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang harganya kurang dari Rp10 perak terpantau mulai turun jadi 20 saham dari sebelumnya yang dipantau April sebanyak 22.

Dari 20 saham tersebut, terdapat tiga emiten dengan harga saham di Rp1 per lembar, lalu satu emiten di harga Rp2 per lembar.

Lalu, ada satu emiten lagi di harga Rp4 per lembat dan di harga Rp5 per lembar ada dua emiten. Satu emiten lagi di harga Rp6 per lembar dan dua emiten di harga Rp7 per lembar.

Untuk harga Rp8 per lembar, terdapat tujuh emiten dan sisanya di harga Rp9 ada tiga emiten. Berikut rinciannya :

20 saham tersebut saat ini masih berada di papan pemantauan khusus dan diperdagangkan menggunakan metode full periodic call auction (FCA), sehingga pergerakannya cenderung sulit diprediksi karena hanya mengandalkan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).

Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

Pada Papan Pemantauan Khusus Tahap I, masih berlaku hybrid. Namun per 12 Juni 2023, BEI meresmikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, sehingga berlaku full periodic call auction.

Dengan adanya pemberlakuan perdagangan menggunakan FCA, maka ada potensi besar bagi saham-saham yang memiliki notasi khusus dapat menyentuh harga Rp 1 per saham atau satu perak.

Perlu diketahui, salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah memiliki ekuitas atau modal negatif.

Namun, bursa tidak akan serta merta menggembok saham yang setahun mendekam di papan pemantauan khusus tersebut. Melainkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu lebih lanjut terkait sebab ekuitasnya bisa negatif.

Tentunya, Papan Pemantauan Khusus ini tidak hanya berlaku bagi saham yang berada di bawah harga Rp 50 per saham, tetapi juga berlaku pada saham yang memiliki beberapa notasi khusus.

Tak hanya itu saja, saham-saham berkapitalisasi pasar besar (big cap) yang mengalami kenaikan pesat juga berpotensi masuk ke dalampapan pemantauan khusus jika beberapa persyaratan telah terpenuhi.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(tsn/tsn)

Read Entire Article
Photo View |