190 Izin Tambang IUP Ditangguhkan, Ini Alasannya

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menyetop sementara kegiatan usaha pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral. Langkah tersebut diambil sebagai sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.

Keputusan ini tertuang di dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dan ditandatangani pada 18 September 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap sejumlah perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban operasional.

"Jadi kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan. Kemudian yang kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB," kata Yuliot di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menurut Yuliot, berdasarkan pengecekan di lapangan terdapat perusahaan yang diketahui melakukan produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Oleh sebab itu, pemerintah melakukan penangguhan sebagai terlebih dahulu bagian dari evaluasi.

"Jadi kan ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba. Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah," kata Yuliot.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video:Sumbang 23% Total Investasi RI Disumbang Dari Hilirisasi Tambang

Read Entire Article
Photo View |